Jl. Sisingamangaraja, RT.2/RW.1, Selong, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Rekomendasi Musleng 2014-2015

Rekomendasi Musyarawah Lengkap Untuk

Kepengurusan YISC Al Azhar Masa Bakti

20142015

 

 

  1. 1. Posisi Organisasi

Mempertahankan posisi independen dan inklusif, dalam arti tetap mengembangkan jaringan kerjasama seluas‐luasnya dengan pihak lain untuk kemaslahatan bersama, selama kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan Kaidah Dasar, Kaidah Rumah Tangga dan Garis‐Garis Besar Perjuangan Organisasi. Perlu digarisbawahi bahwa kerjasama yang dibangun adalah bersifat netral, non partisan dan tidak berpolitik praktis.

 

  1. 2. Peran Organisasi

Bersikap aktif dan berkontribusi nyata sesuai dengan kapasitas organisasi di bidang pendidikan, sosial budaya, dan lingkungan hidup dalam skala nasional dan internasional

 

  1. 3. Aset Organisasi
  2. Segala aset organisasi baik materi dan immaterial perlu diinventarisasi secara rinci sebagai kekayaan organisasi sehingga dapat dilakukan pengelolaan yang optimal dan pelaporan per semester
  3. b. Dalam segala aktivitas keuangan organisasi menggunakan rekening bank syariah

 

 

  1. 4. Lembaga/Departemen/Bidang berkewajiban membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan setiap rapat evaluasi secara transparan

 

  1. 5. Kaderisasi dan Pembinaan
  2. Melaksanakan sistem dan mekanisme kaderisasi dan pembinaan yang lebih efektif terukur, handal, dan berkesinambungan serta terkoordinasi antarbidang/departemen/lembaga
  3. b. Peningkatan kaderisasi dan pembinaan tenaga pengajar, instruktur/trainer, dan SDM kepengurusan dari YISC Al Azh

 

  1. 6. Kehumasan

Mengoptimalkan fungsi kehumasan untuk mendukung YISC sebagai opinion leader untuk isu‐isu keumatan

 

  1. 7. Menjalankan sistem informasi berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dengan baik serta pemutakhiran data‐data civitas YISC, pembicara/dosen/instruktur, dan pihak‐pihak yang dianggap dapat menjadi mitra YISC baik sekarang maupun di masa mendat

 

  1. 8. Membuat buku sejarah YISC Al Azhar

 

 

  1. 9. Mensosialisasikan KD/KRT dan GBPO secara utuh kepada anggota baru YISC Al Azhar

 

 

  1. 10. Mengamanatkan kepada PH dan MDO untuk menugaskan BP Musyawarah Lengkap menyusun rancangan

KD, KRT, GBPO, Rekomendasi, dan Tata Tertib Musyawarah Lengkap.

 

 

  1. 11. Membuat Peraturan Organisasi tentang Penyelenggaraan Musyawarah Lengkap

 

  1. 12. Mengadakan Kajian Tafsir Al Azhar

 

 

 

  1. 13. Menerapkan kebijakan teknis organisasi tentang SOP (Standard Operating Procedures)

bidang/departemen/lembaga/kepanitiaan dalam organisasi

 

 

  1. 14. Menjaga keberlanjutan kegiatan yang khas dari kepengurusan sebelumnya

 

 

  1. 15. Mengamanahkan kepada Majelis Dinamika Organsiasi untuk melaksanakan sistem monitoring evaluasi dan menyampaikannya pada setiap rapat evaluasi

 

  1. 16. Memfasilitasi kegiatan kemuslimahan secara khusus dalam rangka menyalurkan minat dan bakat para muslimah civitas YISC Al Azhar

 

  1. 17. Membuat peraturan organisasi tentang

 

 

 

 

TATA CARA PEMILIHAN KETUA UMUM

 

  1. 1. Calon  ketua  umum  terdaftar  sebagai  bakal  calon  ketua  umum  secara  resmi  dan  tertulis  di  panitia

Musyawarah Lengkap 2013

 

  1. 2. Setelah disahkan oleh Sidang Pleno setiap calon ketua umum diberikan kesempatan bicara

 

  1. 3. Calon ketua umum membaca Al Quran

 

  1. 4. Pemilihan calon ketua umum dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat di internal calon ketua umum; apabila tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara/voti

 

  1. 5. Pemungutan suara:

 

  1. Pemungutan suara  dilakukan  secara  langsung,  bebas  dan  rahasia  dengan  mempergunakan  kartu suara yang berstempel YISC Al Azhar dan dikeluarkan oleh panitia
  2. b. Perhitungan suara dilakukan oleh presidium sidang dengan disaksikan seluruh peserta sidang
  3. c. Calon ketua umum yang mendapatkan jumlah suara 50%+1 dari total suara ditetapkan sebagai Ketua

Umum YISC Al Azhar periode 2014‐2015

  1. d. Jika poin 5c tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara putaran kedua untuk calon ketua umum suara terbanyak pertama dan kedua
  2. Calon Ketua  Umum  putaran  kedua  yang  mendapatkan  jumlah  suara  50%+1  dari  total  suara, ditetapkan sebagai Ketua Umum YISC Al Azhar periode 2014‐2015.