Jl. Sisingamangaraja, RT.2/RW.1, Selong, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Resume Kajian Muslimah: 'Bekal Muslimah di Masa haid dan Nifas'

09 Rajab 1437

 

Pemateri          : Ummu Ihsan

Resume oleh    : @PriscaLia

 

Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Hukumnya Fardu’ain mengetahui apa itu hukum dan seluk beluk darah yang menjadi kebiasaan wanita. Secara umum darah yang keluar dari wanita dibagi menjadi 3 :

  1. Haid

Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

  1. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Darah yang keluar dari rahim karena melahirkan baik bersamaan dengan kelahiran itu, baik sesudahnya dan sebelumnya. Bisa 2-3 hari disertai rasa sakit. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas.” Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Darah nifas tidak dijadikan hitungan sebagai masa iddah. Masa ‘iddah adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab dari kata yang bermakna perhitungan. Dinamakan demikian karena seorang menghitung masa suci atau bulan secara umum dalam menentukan selesainya masa iddah.

Menurut istilah para ulama, masa ‘iddah ialah sebutan atau nama suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.

Ada yang menyatakan, masa ‘iddah adalah istilah untuk masa tunggu seorang wanita untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena ta’abbud atau untuk menghilangkan rasa sedih atas sang suami.

Ila’ yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami diharuskan menggauli isterinya, atau menceraikan atas permintaan isteri. Dalam masa ila’ selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas, tidak dihitung terhadap sang suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas. Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.

  1. Istihadzah

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Keluarnya darah bukan pada waktu haid dan nifas. Darah ini keluar dari urat yang terluka. Darah ini mengalir seperti darah segar dan tidak berhenti sampai luka tersebut sembuh. Prakteknya pengalaman orang sulit membedakan antara darah haid dan istihadzah.

Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami. Sebutan untuk wanita yang sedang istihadzah adalah Musthahidzoh.

Yang membedakan istihadazah adalah pada thaharahnya dari haid dan nifas.
Untuk mustahidzoh Nabi berkata :“Kamu harus berwudhu untuk setiap kali shalat.”

Jika mampu disunnahkan setiap kali akan shalat mandi. Atau minimal 1 kali mandi untuk 2 shalat. Contoh : shalat dzuhur dikerjakan di akhir dan shalat ashar diawalkan dimasing-masing waktu.

 

Bagaimana jika berbulan-bulan istihadzah?

Maka wanita ini tidak lepas dari beberapa keadaan :

  • Wanita ini bisa membedakan darah antara haid dan istihadzah.
  • Wanita ini tidak bisa membedakan darah haid dan istihadzah.

Jika tidak bisa membedakan maka ada  kondisi :

Sebelumnya punya siklus yang tidak teratur. Mengambil masa haid dari kebiasaan kita sebelum mengalami istihadzah. Jika tidak maka tetapkan masa haid pada wanita didaerahnya.

Haid adalah hal yang normal bagi muslimah dan sangat penting muslimah mengetahui fiqih tentang  haid. Haid secara bahasa sesuatu yang mengalir. Menurut syar’i darah yang terjadi pada wanita secara alami dan terjadi bukan karena sebab dan terjadi pada waktu-waktu tertentu. Darah nifas terjadi jika diiringi oleh kelahiran janin yang sudah bernyawa.

Jika orang mengalami keguguran 3 bulan itu bukan termasuk nifas, tapi termasuk istihadzah. Keguguran sebelum genap 4 bulan atau kurang seminggu lagi 4 bulan maka dia tetap dihitung istihadzah. Jika orang telat mundur kalau dia telat bukan karena kehamilan maka itu darah haid dan kemudian keluar darah, dan belum dipastikan dia hamil maka itu darah haid. Jika seseorang telat, ambilah setengah bulan lalu dites kehamilan garisnya 2 kemudian keluar darah berupa lendir maka ini dihitung sebagai istihadzah.

Darah haid berbeda sesuai dengan kondisi lingkungan dan iklim, karena ini akan berbeda fiqihnya. Siklus haid wanita satu dengan yang lainnya itu berbeda. Wanita-wanita yang tinggal di daerah ekstrim (ex:daerah dingin extreem) mereka tidak mengalami masa subur artinya mereka tidak haid. Dan mereka akan haid di masa musim panas. Maka secara genetika wanita tinggal di daerah tropis itu cenderung lebih subur.

Masa haid termasuk masa-masa kritis bagi wanita yang harus disadari ini adalah salah satu titik kelemahan wanita baik agama, fisik,  dan mental.

 

Dari segi agama

“Bukankah seorang wanita kalau haid dia tidak shalat dan tidak puasa? Para sahabat menjawab, tentu ya Rasulullah. Lalu Rasulullaah berkata : Itulah kekurangan wanita dari sisi agamanya.” (HR.  Muslim)

Tapi kekurangan ini bukanlah perbandingan antara wanita dengan wanita, tapi maksudnya perbandingan laki laki dan wanita.

Secara kodariat Allah jelaskan :

Allah berfirman :

“Dan tidaklah laki-laki itu sama dengan wanita.”

Maksudnya Allah memberikan kekurangan dan kelebihan masing-masing pada setiap laki-laki dan wanita.

 

Dari segi kelemahan fisik

Secaraa ilmiah saat haid lubang rahim terbuka dan berkontraksi. Haid biasanya mengalami kesakitan pada bagian rahim. Karena saluran rahim sempit maka akn menimbulkan sakit saat mengeluarkan darah ketika rahim menekan.

 

Sisi mental

Dari sisi emosional, kondisi hormon di tubuh wanita yang mengakibatkan emotional lebih meningkat. Haid adalah sisi lemah wanita, dan banyak yang menganggap bahwa ini MASA LIBUR IBADAH.

Istilah libur yang membuat wanita terpedaya menjadi benar-benar libur selama haid. Dan menjadi futur ibadah. Padahal sangt rugi jika muslimah benar-benar libur ibadah selama haid. Masa haid adalah masa dimana gangguan sihir dan jin lebih gampang masuk.

Dalam sebuah hadist : “Seorang yang mengingat Rabbnya dan seseorang yang tidak mengingat Rabbnya semisal seperti orang yang hidup dan mati.”

Maka wajar jika  syaiton masuk ke pikiran wanita dan menyebabkan pikiran kotor dan melakukan maksiat karena dia benar-benar meliburkan diri selama beribadah.

Kerugian yang luar biasa jika srlama haid dia tidak beribadah selama dia haid. Hidup di dunia tidaklah lama maka sebaiknya selama haid muslimah janganlah meliburkan diri dari ibadah.

Hindari saat haid :

  • Tidak boleh lama-lama di kamar mandi
  • Melihat sesuatu yang tidak pantas dilihat
  • Memperlama didepan cermin
  • Suka mengagumi diri sendiri.

 

Hal demikian yang mengundang jin jatuh cinta kepadanya. Pantangan yang tidak berdasar pada masa haid :

  • Tidak boleh membaca Al-Qur’an, seperti ini tidak berdasarkan dalil yang  shahih atau ditegakkan diatas hujjah yang kuat. “Berilmu dulu sebelum beramal” (HR. Bukhari)

Jika mengambil suatu pendapat maka penting mendasarinya dengan ilmu. Agar kita punya hujjah yang kuat. Membaca Al-Qur’an mempunyai pahala yang luar biasa.

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membaca satu huruf dari Al-Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469)

Ikhtilaf para ulama adalah memegang musaf, tetepi untuk membacanya maka ini diperbolehlan.

  • Wanita pantang bercekrama dan seranjang dengan suami. Sedang yang dilarang adalah jima’. “Seorang sahabat bertanya pada Rasulullah apa saja yang boleh dilakukan istri selama haid? Rasulullah menjawab : “Lakukan apa saja kecuali jima.”
  • Pantang masuk masjid. Pahami dalil dan ilmunya boleh atau tidak memasuk masjid, jangan mengambil dalil yang hanya.
  • Pantang memotong kuku dan rambut. Ini tidak ada dalilnya
  • Pantang berhias. Tidak berhias saat haid
  • Pantang menjalankan akad nikah

 

Yang dilarang saat haid :

  • Shalat
  • Puasa yang dilarang selama haid, dan berjima.
  • Jika saat haid lalu dia berjima maka dia harus membayar kafarat dengan shadaqah 1 dinar atau 1/2 dinar. 1 dinar = 4,25gr emas. Jika suami meminta untuk berhubungan maka tolak, jika suami memaksa maka dia berdosa.
  • Dilarang thawaf.

 

Seorang wanita harus belajar bagaimana haji dan umrah ketika sedang haid. Ibadah yang dapat dilakukan :

  • Memperbanyak dzikir
  • Memperbanyak istighfar
  • Memperbanyak doa
  • Menambah hafalan
  • Membaca-baca  buku yang bermanfaat

 

Pertanyaan

Jika wanita siklus haid normalnya 1 minggu, kadang-kadang haid itu 4 hari apakah ini normal?

Tidak ada riwayat shahih mengenai batasan minimal atau maksimal masa haid. Wallahu’alam yang lebih kuat adalah berdasarkan kebiasaan. Tanda berakhir masa haid ditandai dengan vagina kering, dites dengan kapas, dimasukkan kapas lalu kering maka selesai. Tanda lainnya adalah Lendir berwarna putih. Jika warnanya Kuning tua atau warna coklat itu termasuk belum bersih. Ketika shahabiyah bertanya kepada aisyah dengan membawa kapas untuk mempertanyakan sudah bolehkan shalat, kapas itu berwarna kekuning-kuning tuaan dan shahabiyab bertanya apakah ini boleh shalat aisyah berkata tunggu sampai keluar lendir putih. Ruktubah adalah cairan keluar dari vagina, berupa lendir berwarna putih. Hukum ruktubah ini suci dan tidak membatalkan wudhu

Untuk bersuci : jika suci disaat ashar maka, jamak takdim shalat ashar, jika suci di waktu isya maka jamak takdim akhir maghrib.

Ifrodzat : keputihan, ini tidak najis dan tidak membatalkan wudhu.

Mani : suci tapi harus mandi besar jika keluar. Karena ini termasuk hadas besar

Madzi : cairan bening yang keluar ketika ada rangsangan seksual pada suami dan istri. Ini najis dan membatalkan wudhu.

Wadhi : cairan keruh yang keluar setelah air kencing. Maka harus dituntaskan jika sedang kencing.

 

Apakah Allah akan mendengar do’a kita ketika haid di masjidil haram?

Jika seseorang mempunyai niatan jujur seandainya dia tidak haid maka Allah sudah mencatatnya sebagai pahala. Keutamaan saat di Masjidil haram adalah shalat. Shalat di masjid pahalanya 100rb shalat masjid di tempat lain.

 

Amalan ketika umrah, apa yang bisa kita lakukan?

Ketika kita umroh banyak yang bisa dilakukan seperti berdzikir, berdoa, dll. Agama patokannya dalil. Dan dalilnya shahih atau tidak. Jika tidak maka buang dalil itu.

 

Haid lancar seminggu, lalu 6 hari berhenti, lalu haid lagi 7 hari, apakah ini istihadzah atau haid?

Haid berkaitan dengan kebiasaan wanita masing-masing. Kemungkinan ini darah istihadzah.

 

Cara mandi wajib :

Mandi haid dan janabah sama, tapi ada perbedaannya :

  1. Nabi memerintahkan kepada wanita yang haid memakai perasan daun bidara artinya memakai pembersih. Minimal shampo dan sabun. Sedang mandi janabah tidak memakai sabun dan shampoo boleh.
  2. Mandi janabah tidak mengharuskan wanita melepas kunciran.
    Mandi haid harus dibuka.
  3. “garuk dengan keras rambut saat mandi”

 

Persamaannya tata cara mandi secara sunnah.

  1. Niat, tidak perlu dilafalkan
  2. Ucapkan bismillah
  3. Bersihkan kemaluan
  4. Wudhu dengan sempurna
  5. Membasuh kepala 3x. Basuh anggota tubuh sebagian kanan 3x dulu lalu kiri 3x selanjutnya guyur seluruh tubuh.
  6. Jika wudhu belum sempurna maka basuh kaki

 

Perbedaan yang lain terkait hukum hukum mandi haid adalah Sunnah muakad, yaitu mengoleskan minyak misik pada bagian bekas darah, bukan pada daerah vagina tapi di sekitarnya.

Minyak misik bisa diganti minyak wangi lain, tetapi tidak mengandung alkohol.

 

Demikian resume Kajian Muslimah: ‘Bekal Muslimah di Masa haid dan Nifas’, semoga bermanfaat.

Related Posts

Leave a comment